Beranda | Artikel
Bab Larangan Meludah ke Depan Saat Shalat
Selasa, 25 Juni 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab Larangan Meludah ke Depan Saat Shalat merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Sabtu, 16 Dzulhijjah 1445 H / 23 Juni 2024 M.

Bab Larangan Meludah ke Depan Saat Shalat

Hadits 344:

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhainya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat orang membuang ingus di kiblat masjid. Maka kemudian Rasulullah pun menghadap kepada manusia dan bersabda,

مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ في وَجْهِهِ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ في ثَوْبِهِ ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ

“Mengapa seseorang dari kalian berdiri menghadap Allah, lalu ia membuang ingus di hadapannya? Apakah seseorang dari kalian merasa suka jika ada orang yang membuang ingus di hadapannya? Maka apabila salah seorang dari kalian buang ingus, hendaklah ia buang ingus ke kirinya atau di bawah kakinya. Jika ia tidak mendapatkan tempat, hendaklah ia lakukan begini.” Maka Al-Qasim mensifati beliau meludah ke bajunya kemudian diusap satu sama lainnya (dikucek-kucek).” (HR. Muslim)

Hadits ini kita ambil faedah:

Pertama, haramnya buang ludah atau sejenisnya ke arah kiblat ketika sedang shalat. Dan ini hukumnya haram. Kenapa? Karena itu menunjukkan ketidakadaban dia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua, hadits ini menunjukkan bahwa seorang alim hendaklah memberikan teguran atau bimbingan ketika melihat ada orang yang melakukan perkara yang tidak layak. Di sini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika melihat ada orang yang meludah di kiblat masjid, segera nabi ingatkan. Beliau langsung bangun lalu kemudian berdiri menghadap manusia, kemudian beliau pun mengingatkan.

Maka yang seperti ini hendaknya diingatkan. Seorang imam misalnya ketika melihat ada orang pas rukuk, terkadang kita lihat ada orang lari-lari. Walaupun itu anak-anak, tetap harus diingatkan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mendatangi shalat dalam keadaan berlari tergesa-gesa. Rasulullah memerintahkan kita mendatangi shalat itu dengan tenang.

Ketiga, Hadits ini juga menunjukkan penetapan adanya qiyas yang lebih tinggi. Di situ nabi mengatakan, “Suka tidak kalau ada orang yang meludah di hadapan kamu?” Maksudnya, kita saja tidak suka kalau ada orang yang ngeludah di depan kita, maka untuk Allah lebih tidak layak lagi.

Kewajiban kita seorang hamba adalah mengagungkan Allah. Kepada kita saja kita tidak suka, apalagi kalau antum seorang raja, seorang presiden, seorang pemimpin. Kalau ada yang ngeludah di depan antum, kira-kira apa yang antum lakukan? Maka orang itu akan ditangkap.

Keempat, hadits ini menunjukkan bahwa ludah manusia itu tidak najis. Karena nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyuruh untuk mencuci atau mengambil air seperti halnya orang Arab Badui yang kencing di masjid, maka nabi menyuruh untuk meminta mengambil seember air kemudian diguyurkan. Adapun untuk ini tidak, itu menunjukkan bahwa ludah atau sejenisnya tidak najis. Namun, kata-kata tidak najis itu bukan berarti tidak dicuci.

Dicuci itu belum tentu najis, bisa jadi dicuci itu karena menjijikkan. Makanya pendapat yang shahih, air mani manusia itu tidak najis. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa nabi mencucinya tidak menunjukkan itu hukumnya najis, akan tetapi karena itu menjijikkan.

Kelima, wajibnya menjaga adab terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala terlebih di dalam shalat. Maka kita wajib beradab. Di antara adab yang diajarkan itu kita hendaknya khusyuk, tidak banyak bergerak, tenang, dan yang lainnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54254-bab-larangan-meludah-ke-depan-saat-shalat/